IJTI Kutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis Dilakukan Massa Berseragam FPI di Munajat 212

, Jurnalis
Jum'at 22 Februari 2019 18:53 WIB
Saat massa Munajat 212 menangkap seorang diduga copet lalu mengintimidasi wartawan yang merekam aksi itu (Rizky/Okezone)
Share :

Sejumlah wartawan yang merekam penangkapan pencopet tersebut diintimidasi serta dirampas telepon genggamnya. Mereka dipaksa untuk menghapus video kericuhan tersebut.

Tidak hanya itu salah satu jurnalis juga mengalami perlakukan kasar, mulai dicekik, dicakar dan diseret oleh sejumlah orang. Sementara salah satu jurnalis media online yang berusaha melerai keributan ini justru kehilangan smartphonenya.

Menurut Yadi, intimidasi serta menghapus rekaman video dan foto dari para jurnalis yang tengah bertugas bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi,” ujarnya.

Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya