TANGSEL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Tunjungan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dicairkan pada bulan Maret 2019.
THR, kata Jokowi, seharusnya dicairkan ketika mendekati Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah. "Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya, ya biasanya mendekati hari raya," kata Jokowi di Gedung Laga Tangkas, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2/2019).
Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN. Aturan itu ditargetkan akan rampung sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
(Baca Juga: Ini Harapan Jokowi Usai Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf di Tangsel)