Digugat Sjamsul Nursalim, KPK Siap Bantu BPK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 25 Februari 2019 21:00 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: KPK Kirim Surat Panggilan Sjamsul Nursalim ke Singapura dan Kantor Gadjah Tunggal


‎Febri menekankan jika secara substansi, hasil ‎pemeriksaan BPK dan auditor BPK tersebut yang diajukan sebagai Ahli di dalam persidangan dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor, sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

"Setidaknya sampai tingkat pengadilan banding, putusan hakim tersebut diperkuat dan bahkan hukuman terhadap terdakwa (Syafruddin Arsyad Tumenggung) ditambah‎," jelas Febri.

KPK, lanjut Febri, telah beberapa kali memberikan ruang terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI guna menjalani pemeriksaan. Tetapi keduanya selalu mangkir, bahkan saat dijadwalkan pemeriksaan di Singapura.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya