Digugat Sjamsul Nursalim, KPK Siap Bantu BPK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 25 Februari 2019 21:00 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

‎"KPK sudah memberikan ruang bagi Sjamsul Nursalim untuk datang penuhi permintaan keterangan di tahap penyelidikan sebanyak dua kali. Semestinya jika ada bantahan atau sangkalan, dapat disampaikan di sana," kata Febri.

Di sisi lain, KPK sedang berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan upaya-upaya yang sah dan legal secara hukum guna memberikan dukungan dalam melawan gugatan Sjamsul Nursalim.

‎"KPK sudah koordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya-upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK. Kami akan hadapi hal ini," terang Febri.

Dalam perkara ini, majelis hakim tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya