Digugat Sjamsul Nursalim, KPK Siap Bantu BPK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 25 Februari 2019 21:00 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim mengajukan gugatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Pengadilan Negeri Tangerang.

Adapun gugatan Sjamsul Nursalim dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019 itu terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) menyatakan akan mendukung serta memberikan bantuan hukum kepada BPK RI untuk melawan gugatan Sjamsul Nursalim dan tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Otto Hasibuan dan Associates.

Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski pihaknya bukan yang turut tergugat tetapi KPK menilai penting mendukung auditor BPK RI atas kasus ini.

"KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan Auditornya yang dijadikan tergugat dalam kasus ini. Karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK terkait SKL pada Sjamsul Nursalim tersebut dilakukan berdasarkan permintaan KPK dalam proses penyidikan dengan tersangka SAT," ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2019).

Baca Juga: KPK Kirim Surat Panggilan Sjamsul Nursalim ke Singapura dan Kantor Gadjah Tunggal


‎Febri menekankan jika secara substansi, hasil ‎pemeriksaan BPK dan auditor BPK tersebut yang diajukan sebagai Ahli di dalam persidangan dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor, sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

"Setidaknya sampai tingkat pengadilan banding, putusan hakim tersebut diperkuat dan bahkan hukuman terhadap terdakwa (Syafruddin Arsyad Tumenggung) ditambah‎," jelas Febri.

KPK, lanjut Febri, telah beberapa kali memberikan ruang terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI guna menjalani pemeriksaan. Tetapi keduanya selalu mangkir, bahkan saat dijadwalkan pemeriksaan di Singapura.

‎"KPK sudah memberikan ruang bagi Sjamsul Nursalim untuk datang penuhi permintaan keterangan di tahap penyelidikan sebanyak dua kali. Semestinya jika ada bantahan atau sangkalan, dapat disampaikan di sana," kata Febri.

Di sisi lain, KPK sedang berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan upaya-upaya yang sah dan legal secara hukum guna memberikan dukungan dalam melawan gugatan Sjamsul Nursalim.

‎"KPK sudah koordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya-upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK. Kami akan hadapi hal ini," terang Febri.

Dalam perkara ini, majelis hakim tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Baca Juga: KPK Siapkan Strategi untuk Periksa Sjamsul Nursalim & Istrinya di Kasus BLBI

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya