JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyebut perlunya dilakukan transformasi Korpri menuju organisasi profesi yang profesional dan mandiri di komunitas society 5.0. atau super smart society.
Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 126 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk mendorong terwujudnya ASN yang berkualitas, profesional, berdaya saing tinggi, serta mendukung terwujudnya birokrasi berkelas dunia 2024.
Hal tersebut, ia paparkan pada Rapat Kerja Nasional Korpri Tahun 2019, di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Selasa (26/02/2019).
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa pengembangkan prioritas pembangunan, bukan hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi ke depan akan berfokus pada strategi pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang juga ditandai dengan penguatan manajemen sumber daya manusia termasuk ASN.
"Ke depan, dibutuhkan Smart ASN, yang mampu berkarya optimal dalam komunitas society 5.0. super smart society", ujarnya.