Ayat (2), warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Lalu ayat (3), warga negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
(Baca juga: Viral Warga China Miliki KTP-el di Cianjur, Ini Fakta Sebenarnya Versi Menaker)
Hal itu diutarakan Bahtiar terkait adanya informasi ditemukannya KTP el-milik WNA di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi isu KTP-el orang asing untuk kepentingan pemilu.
"Permasalahan nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan atas nama berbeda seperti yang ditemukan di Kabupaten Cianjur a.n. Bahar dan masuk DPT, hal tersebut harus didalami lebih lanjut dan setuju diproses aparat setempat. Hasil penelusuran Ditjen Dukcapil Kemendagri bahwa telah dicek DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI tahun 2017 yang lalu tidak ada NIK tersebut dalam DP4. Jadi, Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Tapi, kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI," ucap Bahtiar.
(Hantoro)