Sejauh ini KPK sudah menetapkan satu legislator yakni wakil ketua nonaktif DPR RI, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
(Baca juga: Ketua Fraksi PAN Dicecar KPK soal Penganggaran DAK Kebumen)
Politikus PAN itu diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar guna memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai komisi atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Akibat perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
(Hantoro)