(Baca Juga: Wiranto Apresiasi Mendagri Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilu 2019)
Lucius menilai, pangkal persoalan itu ada di DPR, karena tidak pernah memikirkan kualitas pemilu yang berintegritas. Ditambah, masalah undang-undang Pemilu baru dibahas menjelang pemilu. Sehingga, ia mensinyalir pemilu serentak nanti berpotensi kacau.
"UU Pemilu dibahas menjelang pemilu. Ada Pasal 378 yang mengatakan, jika ada satu orang saksi yang melakukan protes setelah penghitungan suara di TPS, maka surat suara yang sudah dihitung itu dihitung lagi," tuturnya.
(Arief Setyadi )