Potensi Masalah di Pemilu 2019: Dari Hoaks, Kampanye Hitam hingga DPT

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 28 Februari 2019 16:55 WIB
Diskusi publik bertema 'Hak Konstitusional Pemilih dalam Negara Demokratis' (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemilu serentak bakal digelar pada 17 April 2019. Namun, masih ada celah potensi terjadinya persoalan hingga membuat pesta demokrasi itu menjadi kacau.

Pengamat Politik LIPI, Syamsuddin Haris menyoroti maraknya hoaks dan kampanye hitam, baik dilakukan calon legislatif, calon presiden dan pendukungnya. Ia melihat persoalan itu sangat berbahaya untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Tidak hanya mendidik, tidak mencerdaskan, tapi juga membodohi publik," katanya dalam diskusi publik bertajuk "Hak Konstitusional Pemilih dalam Negara Demokratis" Jenggala Center, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

(Baca Juga: Sinergi Pemerintah Hadapi Kerawanan Pemilu Serentak 2019)

Syamsuddin mengatakan, maraknya kampanye hoaks merupakan akumulasi dari gagalnya pendidikan politik yang dilakuakn partai politik, negara maupun elemen sivil socity. Contohnya, kampanye hitam tiga ibu-ibu di Karawang, Jawa Barat yang berkampanye anti-Joko Widodo (Jokowi).

"Pendidikan politik untuk 2019 ini sudah tidak memungkinkan. Yang bisa kita lakukan menbatasi hoaks," tuturnya.

Kemudian, persoalan eks koruptor yang kembali berlaga di pemilihan legislatif (pileg). Menurutnya, mereka tak layak untuk dipilih.

Ia pun sangat mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merilis nama-nama caleg eks koruptor. "Karena ini, melukai perasayaan publik. Publik berhak tidak memilih," ujarnya.

Sementara Peneliti Formappi, Lucius Karus menyoroti hoaks masuknya Warga Negara Asing (WNA) daftar pemilih tetap (DPT). Belum lagi persoalan adanya anak-anak muda yang pada 17 April genap berusia 17 tahun tapi tidak masuk DPT, serta rekam jejak anggota DPR.

(Baca Juga: Wiranto Apresiasi Mendagri Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilu 2019)

Lucius menilai, pangkal persoalan itu ada di DPR, karena tidak pernah memikirkan kualitas pemilu yang berintegritas. Ditambah, masalah undang-undang Pemilu baru dibahas menjelang pemilu. Sehingga, ia mensinyalir pemilu serentak nanti berpotensi kacau.

"UU Pemilu dibahas menjelang pemilu. Ada Pasal 378 yang mengatakan, jika ada satu orang saksi yang melakukan protes setelah penghitungan suara di TPS, maka surat suara yang sudah dihitung itu dihitung lagi," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya