JAMBI - Dua orang pelaku yang diduga bandar narkoba di Dusun Duri 2, Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara Ilir, Jambi yakin Anawi (51) alias Kirik dan Baso Ismail (44) tidak mengelak lagi dari sergapan petugas Satresnarkoba Polres Tanjab Timur yang mengamankannya.
Di rumah Asnawi, pertugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip besar warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 77,25 gram (netto), 7 plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram (netto) dan sejumlah alat bukti lainnya.
Menurut Kapolres Tanjungjabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi, kedua orang bandar ini diduga jaringan narkoba antar provinsi tersebut diringkus pada Rabu lalu.
Diakuinya, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bila di Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Selain itu, sering juga dijadikan tempat transit narkotika jenis sabu yang berasal dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)," kata Agus, Sabtu (2/3/2019).