JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kodam I/Bukit Barisan menangkap seorang oknum anggota TNI berpangkat sersan dua dengan inisial SM di wilayah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Jumat (1/3/2019).
"Berhasil mengamankan enam tersangka, yakni Sofian, Herdiansyah, Hendra, Dedi, Andi, dan Serda SM serta barang bukti ekstasi sebanyak 50 ribu butir," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman ekstasi dari Medan menuju Lubuk Linggau. Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pengiriman ekstasi tersebut menggunakan jalur darat .
Tim BNN di jalan lintas Sumatera di Lubuk Linggau menangkap tiga orang dan mengamankan empat kantong narkoba jenis ekstasi.
"Dari keterangan para tersangka dikembangkan ke daerah Tanjung Morawa, ditangkap tersangka Dedi Darmawan," kata Arman seperti diwartakan Antaranews.
Dalam keterangannya, Dedi mengaku diperintah oleh seseorang yang diduga anggota TNI bernama Serda SM.