KPK Hibahkan Aset Milik Akil Mochtar Senilai Rp764,5 Juta ke KPKNL Pontianak Besok

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 04 Maret 2019 19:46 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan aset milik terpidana kasus korupsi, Akil Mochtar ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak di Kantor Kanwil DJKN Kalbar di Pontianak, besok, Selasa, 5 Maret 2019.

Aset barang rampasan milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yakni berupa tanah dan bangunan yang nilainya berkisar Rp764,5 Juta. Aset tersebut terletak di Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat.

"Besok, Selasa 5 Maret 2019, KPK akan menyerahkan barang rampasan pada KPKNL Pontianak," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

Baca Juga: Rentetan OTT KPK yang Menyeret Hakim, Nomor 5 Ketua Pengadilan Tinggi


Febri menjelaskan, mekanisme penyerahan aset tersebut melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP). Rencananya, tanah dan bangunan tersebut bakal digunakan KPKNL Pontianak sebagai rumah dinas.

"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," harapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya