JAKARTA – Perwakilan keluarga membesuk Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief di Rumah Tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Rencananya dalam kunjungan ini keluarga melalui pengacara juga akan mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada polisi.
"Akan jenguk sekaligus ajukan rehab ke penyidik karena penyidik masih punya waktu sampai nanti malam 3x24 jam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
(Baca juga: Pengacara dan Keluarga Jenguk Andi Arief di Rutan)
Dalam kasus tersebut, polisi menyatakan Andi Arief adalah kategori korban dari penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, kemungkinan besar ia akan menjalani proses rehabilitasi.
Dedi menambahkan, untuk pengguna narkoba disebut dengan istilah domestic crime. Maka itu, peran keluarga menjadi sangat penting untuk membantu korban menyembuhkan ketergantungan narkoba.
"Pengguna ini sebagai domestic crime, bahwa ini korban. Peran utama bisa sembuhkan ketergantungan seseorang ada keluarga dekat. Ini harus mendorong pada pecandu-pecandu itu untuk sembuh. Ini kalau tak sembuh bisa bahayakan," ucap Dedi.
(Baca juga: Wasekjen Demokrat: Sumber Foto Penangkapan Andi Arief Tak Jelas!)
Atas pertimbangan pentingnya peran keluarga itulah polisi akan melihat surat permohonan dari keluarga terkait tempat korban menjalani rehabilitasi. Diketahui, lokasi pusat rehabilitasi pemakai narkoba berada di kawasan Lido, Jawa Barat.
"Untuk pusat rehabilitasi narkotika di Lido, namun demikian itu bergantung pihak keluarga mau direhab di mana yang ada di sekitar Jakarta," ucap Dedi.
(Hantoro)