Baca Juga: Keluarga Andi Arief Akan Ajukan Surat Permohonan Rehabilitasi
Dari keseluruhan itu, Dedi menyebut bahwa kasus yang melibatkan Andi termasuk dalam poin B, yakni terbukti menggunakan narkoba berdasarkan tes urine, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penangkapan.
"Untuk penanganan tersangka sebagaimana point dua, huruf A dan B, tidak dilakukan proses penyidikan, namun dilakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika tersebut. Setelah itu dapat dilimpahkan ke sekretariat assessment tim terpadu kepada BNN untuk dilakukan penelitian tim terpadu," papar Dedi.
Kendati begitu, Dedi menekankan, Andi Arief tetap harus menjalani proses assessment oleh tim terpadu. Setelah itu, akan bisa diambil keputusan soal proses rehabilitasi untuk Andi.