PNS Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Modusnya Cek Keperawanan

Harian Jogja, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2019 10:29 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

“Pencabulan ini berlangsung lama dan korban depresi bahkan sempat diperiksakan ke rumah sakit di Klaten. Tak berhenti di sini, pelaku tetap nekat menjalankan aksinya dengan dalih penyembuhan dengan metode rukiah,” kata Riko.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu buah kaus warna merah muda dan satu buah celana kain warna biru.

“Kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga menerjunkan Unit Pelayaan Perempauan dan Anak untuk memberikan pendampingan terhadap korban,” kata mantan Kasatreskoba Polres Gunungkidul ini.

Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih, menambahkan berdasar pemeriksaan diketahui bahwa SM berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Meski demikian, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk tidak menyelesaikan kasus hingga tuntas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya