Meski para WNA tersebut memiliki e-KTP atau kartu penduduk, mereka tidak mempunyai hak pilih. Hal itu pun sudah ditentukan dalam Undang-undang Adminduk (Administrasi Kependudukan).
"Mereka memiliki KTP, tapi pada prinsipnya yang mempunyai hak itu WNI bukan WNA," katanya.
Atas temuan yang ada, ia sudah meminta kepada KPU untuk mencoret WNA yang masuk dalam DPT. Karena para WNA dianggap tidak memenuhi syarat untuk masuk DPT.
Sementara itu, menanggapi banyak wna yang masuk dalam DPT Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok mengatakan pihaknya tengah lakukan pengecekan terhadap data wna.
"Masih dicek dengan Disdukcapil serta KPU Kota dan Kabupaten," katanya saat di konfirmasi di waktu yang sama.