(Baca Juga: KPU Telusuri 103 WNA yang Dikabarkan Masuk DPT)
Bersama Disdukcapil, KPU pun tengah melakukan tahapan perbaikan DPT yang meliputi perbaikan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, serta DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Maka apabila ada WNA masuk DPT maka itu kategori pemilih yang TMS yang harus dicoret tanpa ada rekomendasi dari Bawaslu," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)