Pengusaha Penyuap Hakim Merry Purba Dituntut 7 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 11 Maret 2019 16:06 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Adapun, hal-hal yang memberatkan Jaksa dalam menuntut Tamin Sukardi yakni, karena perbuatannya menyuap Hakim Merry Purba telah mencemarkan dan merusak nama baik lembaga peradilan dan profesi kehakiman. Selain itu, Jaksa menilai bahwa Tamin pelaku aktif, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

‎Dalam pertimbangannya, Jaksa meyakini bahwa Tamin bersama-sama dengan kroni-kroninya yakni, Hadi Setiawan dan Erik telah menyuap Hakim Merry Purba senilai 150 ribu Dollar Singapura.

Menurut Jaksa, uang tersebut diberikan ke Merry Purba melalui Panitera Pengganti pada PN Medan, Helpandi. Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim terkait perkara korupsi pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morowa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

‎Atas perbuatannya, Tamin dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya