Setelah melapor ke petugas keamanan, kemudian di teruskan ke Polsek Beji, polisi yang tiba di lokasi kemudian melakukan olah TKP dipimpin oleh Wakapolresta Depok AKBP Arya Pradana. Hasilnya polisi mendatangi unit 1719 dilantai 3 dan menemukan kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.
Menurut keterangan pemilik unit kamar 1719 Devis Chistanna penyewa atas nama Dedy. Sedangkan Devis bertemu korban di depan loby Mares 5 untuk memberikan kunci akses. Unit kamar disewakan dengan tarif Rp 235.000 untuk 24 jam.
"Pintu dibuka paksa oleh petugas Enginering. Ketika pintu terbuka petugas masuk, didapati pecahan gelas di wastafel dan kamar mandi. Pintu dalam keadaan terbuka dan ada sebuah kursi warna merah yang diduga sebagai tumpuan korban loncat," ujar Arya Pradana.
Dari identifikasi polisi, korban luka dibagian pinggul sebelah kanan mengenai batas taman lantai 1 Apartemen dengan posisi terlentang. Luka tersebut terjadi lantaran benturan keras yang dialami korban karena jatuh dari ketinggian.
"Selanjutnya korban dibawa ke RS. Kramat Jati untuk dilakukan autopsi," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)