Korban pun melapor kepada orangtuanya. Korban mengaku dicium dan dibuka celananya hingga menyetubuhinya hingga kelamin korban mengalami sakit. Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu melaporkannya ke aparat kepolisian, dan pelaku pun langsung diamankan oleh aparat.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasubag Humas, Iptu Sobri membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Merangin.
''Ya, benar telah terjadi kasus pencabulan, korbannya pelajar SD berumur 10 tahun. Saat ini pelaku sudah kita amankan, untuk proses pemeriksaan oleh pihak reskrim," kata Sobri, Senin (11/3/2019).
(Awaludin)