Diperiksa Bareskrim, Aher Klaim Tak Tahu Apa-Apa soal Kasus BJBS

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2019 22:31 WIB
Ahmad Heryawan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten Syariah (BJBS). 

“Hari ini, saksi mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sedang dilakukan pemeriksaan dalam Kasus BJBS,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).

Seusai pemeriksaan, Aher menyatakan bilamana pemeriksaan kali ini dicecar mengenai posisi di BJB dan apa saja yang ia ketahui soal BJBS.

“Saya diundang untuk klarifikasi. Sederhana saja, saya tidak tahu apa-apa tentu selaku gubernur yang mengawasi BJB harus diminta klarifikasinya. Adapun urusan BJBS kan urusan BJB bukan gubernurnya,” kata Aher.

Maka dari itu, ia menegaskan bila tak tahu-menahu soal kasus yang sedang diselidiki oleh penyidik dari pihak kepolisian. "Saya tekankan bahwa saya tidak ada hubungan hukum apapun kepada BJB Syariah. Tidak ada hubungan kredit, apalagi hubungan keuangan, tidak ada. Sehingga saya tidak banyak tahu bagaimana kegiatan di BJBS," kata Aher.

(Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Dirut Jasindo 9 Tahun Penjara)

Aher menjelaskan, Pemprov Jawa Barat memang merupakan pemegang saham di BJB. Pemprov Jabar hanya tahu kegiatan BJB, meski BJB juga merupakan pemegang saham di BJBS.

"Saya katakan, untuk Bank BJB saya sebagai gubernur saat itu adalah pemegang saham, mewakili pemerintah. Pemegang sahamnya itu tentu saya sebagai pemegang saham, pengendali ya, yang berhak mengusulkan calon komisaris, calon direksi kepada komisaris. Setelah ada proses asesmen, kemudian komisaris melanjutkan ke OJK dan dari OJK hasilnya dibawa ke RUPS, lalu dipilihlah Dirut. Itu terkait Bank BJB," tutur Aher.

Sebagaimana diketahui, pada 2017 Bareskrim menyelidiki kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) pada periode 2014-2016 dalam proyek Garut Super Blok. Polisi telah menggeledah kantor pusat BJBS di Bandung dan kediaman Plt Dirut BJBS.

Adapun, dugaan korupsi ini terkait pemberian kredit untuk proyek Garut Super Blok kepada PT HSK sebesar Rp566,45 miliar. Pihak debitur tidak memberikan agunan sama sekali kepada Bank BJB, malah sertifikat tanah induk pokok diagunkan ke bank lain.

(Baca Juga: Napi Korupsi Berbondong-bondong Ajukan PK sejak Hakim Artidjo Pensiun)

Untuk meyakinkan pihak bank, PT HSK mengajukan 161 pihak yang katanya akan membeli ruko di area pusat perbelanjaan di Garut itu. Namun pembayaran 161 debitur itu macet.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya