Iseng Tanam Ganja untuk Dikonsumsi Sendiri, Pria Pengangguran Diringkus Polisi

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2019 23:31 WIB
Seorang Warga Ciparay, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung Ditangkap karena Tanam Ganja (foto: CDB Yudistira/Okezone)
Share :

Sementara pelaku EK mengatakan ganja tersebut, belum dapat dikonsumsi. Dari pengetahuannya, usia tanaman ganjanya belum untuk dipanen.

(Baca Juga: Transaksi Sabu di Parkiran Motor Bank, Karyawan Swasta Ditangkap) 

"Paling saya pernah coba untuk dipetik dan dijadikan minuman. Airnya agak keruh tapi enggak ada efeknya cuma enak aja ke badan," kata ayah dua anak tersebut.

EK pun kini harus mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Polisi terapkan pasal 111 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya