(Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Panitera Pengganti PN Medan 8 Tahun Penjara)
Jaksa lantas tidak begitu saja dengan pernyataan Suhenda. Jaksa kembali mempertanyakan kepada Suhenda maksud hakimnya dibom. "Hakim dibom saja, hakimnya?" tegas Jaksa Luki
Jaksa mempertegas kepada Suhenda yang dimaksud 'mengebom' hakim yakni menggunakan uang. Namun, Suhenda menyangkalnya apa yang ditafsirkan Jaksa. "Enggak pak, enggak," kata Suhenda menjawab pertanyaan Jaksa.
Dalam perkara ini, Hakim Merry Purba didakwa oleh JPU pada KPK telah menerima suap 150.000 Dollar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti, Helpandi.