JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya percakapan antara terdakwa pengusaha Tamin Sukardi dengan Kepala Seksi Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung, Suhenda yang berisikan perintah 'mengebom' hakim pakai uang.
Dalam percakapan sadapan yang dimiliki KPK, Suhenda menyarankan agar Tamin Sukardi mengebom hakim dengan uang. Jaksa pun mengonfirmasi percakapan tersebut ke Suhenda yang bersaksi di perkara dugaan suap mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.
"Dalam BAP, Anda katakan, 'Saya sarankan Tamin agar mendatangi hakimnya dan dibom yang gede saja'. Apa maksudnya ini?" tanya Jaksa Luki Dwi Nugroho kepada Suhenda di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Menanggapi pertanyaan Jaksa, Suhenda berkelit bahwa yang dimaksud "bom" tersebut agar mencari pengacara yang tangguh untuk mendampingi Tamin Sukardi yang saat itu terjerat kasus. Tamin Sukardi sendiri merupakan terdakwa pemberi suap terhadap Hakim Merry Purba.
"Interpretasi saya, ngebom itu supaya cari pengacara yang tangguh saja. Itu supaya dia (Tamin) tenang saja, jangan gelisah," kata Suhenda
(Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Panitera Pengganti PN Medan 8 Tahun Penjara)
Jaksa lantas tidak begitu saja dengan pernyataan Suhenda. Jaksa kembali mempertanyakan kepada Suhenda maksud hakimnya dibom. "Hakim dibom saja, hakimnya?" tegas Jaksa Luki
Jaksa mempertegas kepada Suhenda yang dimaksud 'mengebom' hakim yakni menggunakan uang. Namun, Suhenda menyangkalnya apa yang ditafsirkan Jaksa. "Enggak pak, enggak," kata Suhenda menjawab pertanyaan Jaksa.
Dalam perkara ini, Hakim Merry Purba didakwa oleh JPU pada KPK telah menerima suap 150.000 Dollar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti, Helpandi.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan putusan perkara yang sedang ditangani oleh Merry Purba. Perkara tersebut yakni, dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Jaksa mengungkapkan bahwa total uang yang diserahkan Tamin kepada Helpandi sebesar 280.000 Dollar Singapura. Diduga, jatah untuk Mery Purba senilai 150.000 Dollar Singapura.Dimana, jumlah keseluruhan yang diterima Helpandi sebanyak SGD280.000.
Atas perbuatannya, Merry Purba dan Helpandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c dan a atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipior Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)