JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyoroti tuntutan 12 Tahun Penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Advokat, Lucas. Menurut Fahri, jika hakim Tipikor memutuskan perkara Lucas bukan berdasarkan pembuktian dalam ruang persidangan, maka keadilan dalam putusan hakim patut dipertanyakan.
Olehnya Fahri meminta kepada hakim Tipikor agar mulai mentradisikan memutuskan perkara berdasarkan pembuktian dalam persidangan. Bukan berdasarkan intervensi dari luar persidangan. Sebab keputusan Hakim akan menjadi gambaran bagi masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia.
(Baca Juga: KPK Tak Ajukan Banding Terhadap Putusan Tipikor untuk Eddy Sindoro)
“Saya mohon kepada hakim Tipikor agar mulai mentradisikan memutuskan perkara berdasarkan pembuktian dalam sidang, bukan sesuatu yang tidak ada di ruang persidangan. Semoga dengan itu keadilan akan tegak di negeri kita ini dan ketenangan masyarakat serta kedisiplinan aparat kita segera tercapai," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).