Polisi Bekuk Kurir Sabu 2 Kg Bermodus Bawa Keluarga Berwisata

Rus Akbar, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2019 14:05 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan Polda Sumbar. (Foto: Rus Akbar/Okezone)
Share :

PADANG – Polda Sumatera Barat membekuk dua pria berinisial Hnd (42) dan DT (43) karena terbukti membawa narkoba jenis sabu. Mereka pun terancam hukuman seumur hidup atau mati karena jumlah sabu yang disita mencapai 2 kilogram.

"Kedua tersangka ini adalah kurir dan berasal dari Pekanbaru, Riau, dan mau membawa sabu untuk di Padang. Mereka juga memakai modus membawa kendaraan pribadi dan keluarga serta anak-anak dengan cara membawa rekreasi, padahal mereka mau mengantarkan sabu ke pemesan di Padang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Ma'mun saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumbar, Rabu (20/3/2019).

Ia mengatakan, penangkapan ini dimulai dari Hnd alias H dilakukan pada Sabtu 16 Maret, sekira pukul 04.14 WIB. Saat itu Hnd sedang berada di dalam mobil Kijang Super berwarna abu-abu dengan nomor polisi BM-1678-SR. Penangkapan berlokasi di Rumah Makan Rumpun Padi, kawasan Jorong Tanjung Alam, Kanagarian Biaro, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumbar.

"Saat dilakukan penangkapan ditemukan sabu satu paket besar di dalam plastik warna bening. Lapisan plastik itu dilapisi lagi plastik warna hijau dengan merek Guanyinwang. Kemudian paket itu kembali dibungkus dengan kertas koran. Sabu ini disimpan dalam pintu belakang mobil," terang Ma'mun.

(Baca juga: Miliki Sabu Hampir 1 Kg, Seniman Tato Terancam Penjara Seumur Hidup)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya