Polisi Bekuk Kurir Sabu 2 Kg Bermodus Bawa Keluarga Berwisata

Rus Akbar, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2019 14:05 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan Polda Sumbar. (Foto: Rus Akbar/Okezone)
Share :

Kemasan sabu ini, kata dia, sama dengan bungkus sabu yang ditangkap dari H. Jadi, menurut Ma'mun, mereka dicurigai satu bandar. Sedangkan dua tersangka itu merupakan kurir.

"Untuk mengelabui polisi, DT membawa keluarga berwisata. Pada saat ditangkap itu ada istri dan anaknya. Ini merupakan modus baru," paparnya.

Keduanya tersangka kini harus meringkuk di penjara karena sudah melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya