(Baca Juga: Direktur Krakatau Steel Ditangkap KPK di BSD City Tangsel)
Saut menjelaskan, pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp2,4 miliar.
AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui. AMU menyepakati commitment fee dengen rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech, tidak dibacakan) dan GT (Group Tjokro, tidak dibacakan) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
Dia bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, AMU meminta Rp 50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp100 juta kepada KET deri GT.
"Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU," tuturnya.