JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman CCTV milik Rumah Sakit Bina Estetika dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemutaran CCTV tersebut dilakukan untuk memastikan apakah rekaman yang dilihat saksi dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba sama dengan video yang menjadi barang bukti.
Baca juga: Rekaman CCTV Buktikan Ratna Sarumpaet Keluar dari RS Usai Operasi
"Mohon izin yang mulia, kami akan memutar rekaman CCTV, apakah benar itu recordnya?," Kata salah seorang JPU kepada majelis hakim, Selasa, (26/3/2029).
Melihat rekaman itu Niko mengatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar adalah rekaman video yang dilihatnya di RS Bina Estetika pada 2 Oktober 2018 lalu.
Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit rekaman itu tambahnya diambil pada 24 September 2018 saat di mana terdakwa Ratna akan meninggalkan rumah sakit setelah melakukan operasi bedah wajah.
Baca juga: Saksi Ungkap Ratna Sarumpet Habiskan Rp90 Juta untuk Operasi Plastik
"Dari pengamatan CCTV, kami tidak menemukan rekaman CCTV tanggal 21-23 September 2018 karena tidak ter-record. Kami lihat ada (rekaman CCTV) tanggal 24 September 2018. Di situ kami lihat ada yang kami duga Ibu Ratna Sarumpaet keluar dari rumah sakit menggunakan taksi," ucap Niko.
JPU kemudian menanyakan kepada Niko untuk memastikan Ratna Sarumpaet yang ada di video tersebut. "Yang memakai kerudung biru," jawab Niko.
JPU kemudian melanjutkan pertanyaan kepada Niko terkait bagaimana dia meyakini bahwa apa yang dilihatnya adalah benar-benar Ratna.
Baca juga: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan soal Saksi dari Kepolisian
"Berdasar informasi dari security yang membukakan pintu setelah ibu Ratna keluar dari rumah sakit, kata security itu adalah bu Ratna," terangnya.
Dalam sidang ini JPU menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari tiga orang dari kepolisian yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara tiga orang lainnya dari pihak RS Bina Estetika adalah dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak dan perawat Aloysius.
Saat sidang hendak dimulai tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengaku keberatan dengan saksi kepolisian yang dihadirkan oleh JPU. Ia menilai hal itu berpotensi terjadi konflik kepentingan.
(Fakhri Rezy)