Namun seminggu sebelum vonis, ungkap Ismail, Tamin Sukardi mendapat informasi bahwa telah ada intervensi oleh oknum peradilan dan hal ini dibenarkan oleh Helpandi melalui staf Tamin Sukardi bernama Sudarni. Lalu, lanjut Ismail, Helpandi meminta uang sejumlah Rp 3 milyar untuk ketiga hakim majelis dan selanjutnya perkara ini berakhir di KPK.
Ismail menegaskan Tamin Sukardi dalam kesaksiannya di persidangan Merry Purba pada 21 Maret 2019 menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak kenal dengan salah satu majelis hakim kasus tanah tersebut dan juga tidak tahu kemana uang Rp 3 milyar (yang dikonversikan ke 280 ribu dollar) tabungannya disalurkan Helpandi.
Ismail menyatakan sejauh ini tidak ada cukup bukti yang terungkap di persidangan bahwa telah terjadi penyuapan kepada Merry Purba karena semua hanya merupakan rekayasa dari Helpandi semata.
(Baca Juga: Pengusaha Penyuap Hakim Merry Purba Dituntut 7 Tahun Penjara)
“Ternyata majelis hakim yang dijanjikan Helpandi akan membebaskan Tamin Sukardi sudah lebih dulu melakukan musyawarah pada 20 Agustus 2018, di mana saat itu hakim Merry Purba sudah menyatakan opini berbeda dengan hakim lainnya Wahyu dan Sontan. Sementara kontak pertama dengan Helpandi dilakukan pada 23 Agustus 2018, fakta ini semakin menguatkan bahwa semua ini merupakan permainan Helpandi dengan korbannya Tamin Sukardi dan Merry Purba,” kata Ismail kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Rudi Tanoto, salah seorang anggota keluarga menyatakan bahwa Tamin Sukardi telah menjadi korban tipu daya Helpandi sehingga harus berurusan dengan KPK. Rudi mengatakan sejauh ini tidak ada bukti uang diserahkan kepada hakim. “Ini bukti kuat Tamin Sukardi diperdaya, panitera memancing di air keruh,” tandas Rudi.