"Pada pekan pertama Mei, dia akan pulang," kata Pengacara Hisyam Teh Poh Teik kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur sebagaimana dilansir AFP, Senin (1/4/2019).
Bulan lalu, pihak berwenang menolak permintaan agar tuntutan pembunuhan terhadap Huong dibatalkan setelah jaksa setuju untuk mencabut tuntutan serupa terhadap Siti Aisyah, seorang warga negara Indonesia yang merupakan tersangka lain dari kasus tersebut.
BACA JUGA: Malaysia Tolak Bebaskan Wanita Vietnam Tersangka Pembunuhan Kim Jong-nam
Kedua wanita itu selalu membantah tuduhan terhadap mereka dan mengatakan bahwa mereka ditipu oleh mata-mata Korea Utara untuk melakukan pembunuhan tersebut. Mereka meyakini bahwa aksi yang mereka lakukan adalah lelucon untuk acara reality show.
Huong kemudian mengaku bersalah atas tuduhan baru yang menyatakan dia "sengaja menyebabkan cedera" pada Kim dengan menggunakan "cara berbahaya" dalam menyerangnya dengan VX di bandara Kuala Lumpur. Tuduhan itu lebih ringan dibandingkan tuduhan pembunuhan semula yang mengancamnya dengan hukuman mati jika terbukti.
(Rahman Asmardika)