BANDAR SERI BEGAWAN – Brunei mulai menerapkan hukum Islam yang ketat, undang-undang pidana baru yang memberlakukan hukuman mati dengan cara rajam bagi perzinahan, seks sesama jenis, serta memberlakukan potong tangan bagi pencuri. Hukum tersebut diberlakukan meski mendapat kritik yang luas dari banyak negara, termasuk PBB.
Hukum baru tersebut sebagian besar hanya akan diberlakukan terhadap warga dan umat Muslim. Undang-undang itu menetapkan hukuman mati untuk beberapa pelanggaran, termasuk pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
BACA JUGA: Brunei Darussalam Akan Terapkan Hukuman Rajam hingga Mati untuk LGBT
Undang-undang tersebut juga memperkenalkan hukum cambuk sebagai hukuman untuk aborsi, hukuman amputasi untuk pencurian; dan mengkriminalisasi tindakan yang mengekspos anak-anak Muslim pada kepercayaan dan praktik agama apa pun selain Islam.
Sultan Hasanah Bolkiah yang memimpin Brunei sejak lima dekade lalu pertama kali mengumumkan undang-undang pidana baru itu pada 2013, tetapi implementasinya berulangkali tertunda. Brunei menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memberlakukan hukum Islam dalam skala nasional, mengikuti beberapa negara Timur Tengah seperti Arab Saudi.
Dalam pidato publik untuk menandai hari besar khusus dalam kalender Islam, sultan menyerukan penerapan ajaran Islam yang lebih kuat tetapi tidak menyebutkan mengenai hukum pidana yang baru.
"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan sebagaimana dilansir Al Jazeera, Rabu (3/4/2019).