Bunuh Orang karena Pilpres, Idris Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara, Jurnalis
Rabu 03 April 2019 12:48 WIB
Sidang vonis Idris (Foto: Antara)
Share :

"Kita punya waktu selama 7 hari, terdakwa masih pikir-pikir dengan pihak keluarganya, hal yang menjadi keberatan adalah eksepsi terdakwa tidak dipertimbangkan oleh hakim," ujar Arman, seusai sidang.

Perbuatan Idris, warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, itu terjadi pada Rabu 21 November 2018 lalu di Jalan Desa Sokobanah Tengah.

 

Tersangka membunuh Subaidi karena sebelumnya sempat cekcok dengan korban melalui media sosial Facebook, gara-gara beda dukungan calon presiden.

Pembunuhan dengan cara penembakan ini menjadi perhatian nasional. Sebab, korban selama ini diketahui berprofesi sebagai tukang gigi dan panitia penyelenggara pemilu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya