SAMPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Idris, terdakwa kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api yang menewaskan seorang anggota panitia pemungutan suara (PPS) asal Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura.
Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis, hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Budi Setyawan didampingi hakim I Gde Perwata dan Afrizal, Selasa 2 April 2019 seperti dikutip Antaranews.
(Baca Juga: Pelaku Penembakan Anggota PPS di Sampang, Ternyata Pakai Senpi Pabrikan)
Vonis hukuman seumur hidup ini, sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang pada sidang sebelumnya. Penasihat hukum terdakwa, Arman Syahputra mengatakan atas putusan hakim tersebut Idris masih pikir-pikir.