Perindo: Sanksi Larangan Merokok Sambil Berkendara Harus Berikan Efek Kesadaran

, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 14:14 WIB
Ilustrasi (Dede/Okezone)
Share :

Oleh karenanya, ia berharap agar aturan tersebut dapat diberlakukan bagi setiap pengendara baik roda dua maupun roda empat dan penumpangnya.

Sehingga diharapkan kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan berkendara dapat meningkat.

Terkait ganjaran bagi pelanggarnya, Dewi berharap denda maksimal yang diberikan yakni sebesar Rp750.000 hingga ancaman pencabutan SIM dapat memberikan efek jera bagi mereka.

“Kita harapkan sanksi yang diberikan bukan sekedar teguran, tetapi benar-benar bisa memberikan efek kesadaran yang membuat mereka berfikir dua kali untuk merokok di jalan,” katanya.

(Baca juga: Larangan Merokok Sambil Berkendara Berlaku, jika Melanggar Denda Rp750 Ribu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya