Perindo: Sanksi Larangan Merokok Sambil Berkendara Harus Berikan Efek Kesadaran

, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 14:14 WIB
Ilustrasi (Dede/Okezone)
Share :

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan larangan merokok bagi pengendara sepeda roda dua setelah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu. Selama penerapan, sebanyak 652 pengendara diganjar surat tilang akibat melanggar aturan tersebut.

Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750.000.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya