(Baca juga: Kemendagri Rekam E-KTP bagi Korban Banjir Jayapura)
Di satu sisi, KPU melalui komisioner Hasyim Asy'ari telah membantah informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan bertingkat dari tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemilih kecamatan (PPK), dilanjutkan ke kabupaten/kota, ke KPU provinsi, hingga berakhir di KPU RI. Hasil pemindaian Form C1-Plano yang selanjutnya diunggah di situs KPU dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS.
"Tidak ada server KPU yang di luar negeri, semua di dalam negeri. Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dahulu oleh publik, termasuk saksi, pengawas TPS, warga pemilih, pemantau, media, dan pihak lainnya, dan semua pihak diberi kesempatan mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano," tegas Hasyim.
(Hantoro)