JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan pelibatan anak di bawah umur dalam Kampanye Akbar Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Minggu, 7 April 2019.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Petalollo mengatakan, informasi tersebut berdasarkan pemantauan di lapangan, hanya saja dirinya enggan menyebut di daerah mana saja pelibatan anak itu terjadi.
"Nah pelibatan anak-anak ini kan di UU 7/2017 secara eksplisit tidak muncul, frasa dilarang membawa anak pada kegiatan kampanye, tapi di pasal 280 huruf K itu menyebutkan tak boleh melibatkan warga negara Indonesia tak memiliki hak pilih, kami menerjemahkanya termasuk anak," kata Ratna kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
Melihat adanya seperti itu, Ratna berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memantau pelaksanaan kampanye rapat umum yang melibatkan anak.
"Peristiwa itu, menjadi catatan Bawaslu di lapangan," ujarnya
Namun hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran seperti mengeksploitasi anak untuk kampanye. Mereka hanya hadir disana diajak orang tuanya saja.
"Artinya motif atau kejahatannya tidak ada. Pelibatan anak itu apa sih sebenarnya mens rea-nya? Misalnya ada eksploitasi untuk kepentingan peserta pemilu, itu yang tak ditemukan. Jadi lebih kepada anak jangan sampai kemudian mendapatkan kekerasan, lebih kepada fungsi pemantauan KPAI," bebernya.
"Ini laporan bergerak terus, day by day (hari ke hari) kami memang minta perkembangannya. Karena kegiatan ini masih terus berlangsung," tutupnya.
(Awaludin)