Umumkan Kepatuhan LHKPN, KPK Berharap Bisa Jadi Referensi Publik saat Mencoblos

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 11 April 2019 04:06 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2019. Dalam hal itu, lembaga antirasuah berharap bisa dijadikan referensi bagi publik saat mencoblos calon wakil rakyatnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pelaporan LHKPN ini sebagai salah satu syarat. Selain itu, juga merupakan upaya untuk menciptakan program antikorupsi.

"KPK juga sudah mengumumkan dan publik di seluruh Indonesia bisa melihat siapa saja anggota DPR anggota MPR, DPD dan DPRD di seluruh Indonesia yang sudah melaporkan atau belum melaporkan kekayaannya. Itu bisa dilihat secara terbuka di website KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Berdasarkan data KPK per 8 April, Salah satu, tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi diraih oleh Partai NasDem sebesar 88,89 persen sedangkan terendah dilakukan oleh Partai Gerindra sebesar 39,13 persen.

Febri melanjutkan, transparan dalam membuka kekayaan adalah salah satu indikator dalam sebuah integritas. Hal itu terlihat dari, kepatuhan para calon wakil rakyat melakukan keterbukaan terhadap harta kekayaannya.

"Dalam konteks membuka kekayaan pada publik adalah salah satu indikator yang paling minimal sebenarnya terkait dengan kepatuhan dan integritas diharapkan," tutur Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya