LBH Perindo: Pasal Kedewasaan dalam UU Perlindungan Anak Perlu Ditinjau Ulang

Fathnur Rohman, Jurnalis
Jum'at 12 April 2019 02:50 WIB
Share :

Ia mengungkapkan, saat ini kedewasaan seseorang sudah tidak bisa lagi dikategorikan, atau sudah tidak bisa dilihat berdasarkan segi usianya.

Melihat fenomena para remaja penganiaya AU, yang mengunggah foto mereka ketika berada di kantor polisi, Ricky secara tegas mengatakan, hal tersebut bisa terjadi karena mereka tidak memiliki beban, atas kasus yang dialami AU.

"Mereka bisa seperti itu karena pola hukuman yang dilakukan itu, adalah hukuman terhadap anak. Mereka hanya dipanggil orang tuanya saja. Jadi mereka tidak ada beban sama sekali," tambahnya.

Peninjauan ulang terhadap undang-undang perlindungan anak, menurutnya, harus melibatkan beberapa pihak, seperti psikolog dan sebagainya. Mengingat, saat ini kasus-kasus serupa yang mirip seperti AU sudah banyak terjadi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya