Mengenai hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Anton Soedjarwo (Dokkes) yang menyatakan Audrey tidak mengalami luka, Daniel menyebutkan, untuk sementara pihaknya akan meyakini hasil visum tersebut.
Namun untuk visum yang kedua, terutama pemeriksaan bagian dalam tubuh Audrey, seperti luka atau memar, dirinya akan berkoordinasi lagi kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini Polresta Pontianak. Mengingat yang berhak meminta visum ulang hanya pihak kepolisian.
"Beliau (kepolisian) mau atau tidak. Itu urusan mereka. Tapi kita yakin bahwa (proses hukum) sudah ditangani dengan cepat," tutupnya.
(Salman Mardira)