Anggota KPPS Terciduk Sebarkan Formulir C6 Berisi Kartu Nama Caleg

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Senin 15 April 2019 15:27 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

DENPASAR – Kasus pelanggaran dalam Pemilu serentak 2019 mulai bermunculan. Salah satunya, temuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Br Robokan, Padangsambian Kaja yang menyebarkan form C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara ke pemilih), berisi kartu nama salah seorang calon anggota legislatif (caleg).

Karena itu, Bawaslu Kota Denpasar sudah merekomendasikan ke KPU melakukan pergantian petugas tersebut. Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Arnata mengungkapkan hal tersebut dalam rapat koordinasi pengamanan pemilu serentak di Kantor Wali Kota, Senin (15/4/2019).

Rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dan dipandu Asisten I, I Made Toya, dihadiri unsur KPU, Bawaslu, Polresta, Dandim, Forum Perbekel/Lurah, MUDP, serta OPD terkait di lingkungan Pemkot Denpasar.

Putu Arnata mengungkapkan, menjelang hari pemungutan suara, pihaknya mendapat laporan adanya petugas KPPS yang menyebarkan form C6 yang disertai kartu nama caleg.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya