Vonis 9 Terdakwa Kasus Bansos Tasikmalaya Ditunda

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 16 April 2019 14:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

BANDUNG - Vonis kasus dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya Abdul Kodir cs ditunda. Penundaan karena hakim mengaku belum siap atas putusannya. 

"Karena putusannya belum siap, sidang kita undur ya," ucap Majelis Hakim M Razad di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (16/4/2019).

(Baca Juga: Terseret Korupsi Dana Bansos, Mantan Sekda Tasikmalaya Terancam 20 Tahun Bui)

Sidang akan kembali digelar pada Kamis 18 April 2019. Atas penundaan ini, pengacara dan jaksa sepakat. Jaksa Kejati Jawa Barat menuntut Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir 2,5 tahun penjara terkait kasus dugaan sunat dana bansos.

Dalam sidang Abdul terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya