"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp1,4 miliar," ujar Jaksa Andi Andika Wira saat membacakan tuntutannya.
Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor: 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp3,9 miliar.
(Baca Juga: 9 Tersangka Korupsi Dana Bansos Tasikmalaya Diserahkan ke Kejati Jabar)
Kesembilan orang terdakwa dalam kasus ini, yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.
(Arief Setyadi )