Terseret Korupsi Dana Bansos, Mantan Sekda Tasikmalaya Terancam 20 Tahun Bui

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 10 Desember 2018 13:53 WIB
Mantan Sekda Tasikmalaya jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bansos (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
Share :

BANDUNG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) ‎Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (10/12/2018).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim diketuai oleh hakim M Razad dan dua anggota Djojo Djauhari dan Dahmiwirda mendakwa Abdul Kodir dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Ia dikenakan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Abdul Kodir juga didakwa Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Abdul Kodir didakwa telah memangkas ‎dana hibah yang diperuntukkan bagi 21 yayasan penerima dana hibah bansos. "Penerima hibah hanya mendapat 10 persen dari pengajuannya," ujar jaksa Andi Adika saat membacakan dakwaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya