Terseret Korupsi Dana Bansos, Mantan Sekda Tasikmalaya Terancam 20 Tahun Bui

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 10 Desember 2018 13:53 WIB
Mantan Sekda Tasikmalaya jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bansos (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
Share :

Dari hasil pemotongan, uang tersebut kemudian dibagi ke delapan orang. Sekda sendiri mendapat jatah senilai Rp1,4 miliar. ‎Kasus ini berawal dari Peraturan Bupati Tasikmalaya tahun 2017 tentang penetapan penerima hibah daerah tahun anggaran 2017.

Dari situ, ‎Abdul bersama delapan orang lainnya berinisiatif mencari yayasan penerima dana hibah. Saat yayasan penerima sudah didapat, pencairan dana pun diajukan.

Namun dari pencarian ke setiap yayasan, dipotong sebanyak 90 persen. Pihak penerima pun hanya menerima 10 persen dari pengajuan yang semestinya. Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya