Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KPU agar bisa berkerja dengan tenang, sehingga akan dapat menghitung suara yang ada dengan baik serta bisa dipertanggung jawabkan.
“MUI mengharapkan KPU agar bekerja secara profesional, jujur , adil, transparan dan akuntabel sehingga masyarakat bisa menerima hasil pemilu ini dengan ikhlas dan legowo,” ujarnya.
(Baca Juga: KPU: 2.249 TPS dari 18 Kabupaten/Kota Tak Bisa Gelar Pencoblosan)
Apabila setelah KPU mengumumkan hasil perhitungannya lalu ada yang keberatan, ia mengimbau untuk persoalan itu diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan mengajukan gugatan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
(Arief Setyadi )