PANGANDARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar), meemukan indikasi pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak yang dilaksanakan Rabu, 17 April 2019.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Sengketa Bawaslu Pangandaran, Uri Juwaeni mengatakan, indikasi pelanggaran tersebut dinilai berpotensi dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU).
"Potensi PSU tersebut dilatarbelakangi ditemukannya daftar pemilih khusus (DPK) dari luar Kabupaten Pangandaran sebanyak 12 orang," kata Uri Kamis, (18/4/2019).
Uri menambahkan, berdasarkan laporan jajaran Bawaslu, di TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran telah ditemukan DPK yang berasal dari luar Kabupaten Pangandaran sebanyak 12 orang.
"Pantauan petugas Pengawas TPS 03 pada Rabu pukul 08.00 WIB datang calon pemilih dari salah satu perusahaan swasta di lingkungan TPS 03 untuk mendaftar dengan memaksa bahwa mereka akan terbang menggunakan pesawat," tuturnya.
Namun, ke-12 calon pemilih DPK tersebut ditolak oleh petugas KPPS, tetapi pada 12.00 WIB datang kembali dengan membawa surat rekomendasi sambil menunjukkan e-KTP.
"Mereka memaksa lagi akan menyalurkan hak pilihnya dengan alasan karena setelahnya datang ke TPS yang lain ditolak," ujar Uri.
Selain ke-12 karyawan perusahaan swasta tersebut, di TPS 03 juga kedatangan salah satu karyawan BUMN yang beralasan tidak bisa pulang karena ada acara sehingga berniat mencoblos di TPS 03 Pananjung.
Baca Juga : BPN Tepis Isu Prabowo Ribut dengan Sandiaga soal Klaim Kemenangan 62% di Pilpres 2019
"Berdasarkan fakta dan keterangan maka PTPS 03 merekomendasikan kepada KPPS 03 untuk dilakukan PSU," jelas Uri.
Uri menjelaskan, saat ini pihaknya dalam tahapan pengkajian, apakah layak untuk dilaksanakan PSU atau tidak.
Baca Juga : Polri Bakal Tindak Tegas jika Ada Massa yang Ganggu Keamanan Masyarakat
(Erha Aprili Ramadhoni)