MANADO - Pemilihan umum yang digelar serentak 17 April 2019 kemarin dinilai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado banyak terjadi beberapa kelemahan dan kekurangan yang berindikasi pelanggaran.
"Yang kami temukan saat ini pertama keterlambatan logistik, yang kedua logistik tertukar dan juga ada beberapa human eror yang menyebabkan terjadi salah tafsir tentang aturan sehingga ada pemilih yang berhak justru tidak bisa memilih," jelas Kordinator Divisi SDM Bawaslu Manado Heard Runtuwene, Kamis (18/4/2019).
Baca Juga: 3 TPS di Pangandaran Terpaksa Laksanakan Penghitungan Ulang
Dari temuan Bawaslu menurut Runtuwene ada sekira 65 pelanggaran yang ditemukan termasuk pelanggaran-pelanggaran baik di masa tenang dan saat hari pencoblosan. Untuk pelanggaran yang menjurus ke Pemungutan Suara Ulang (PSU) ada 11 TPS yang akan melakukan PSU.
"Hitungan kami sudah ada 11 TPS yang akan melakukan PSU oleh karena aturan yang dilanggar sesuai PKPU nomor 9 tahun 2019 tentang perhitungan dan pemungutan suara," ujar Runtuwene.
Contoh pelanggaran menurut Runtuwene terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan 2 dimana ada surat suara yang tertukar dan terlanjur dicoblos.